cara membuat pt perorangan

7 Cara Membuat PT Perorangan

PT atau Perseroan Terbatas Perorangan seluruh sahamnya dimiliki oleh satu orang, yang bertindak juga sebagai direktur perusahaan, tanpa ada komisaris. PT perorangan ditujukan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil beromzet di bawah 15 Miliar Rupiah per tahun agar mudah akses ke bank, terpisah harta pribadi dengan harta usaha serta berbagai keuntungan lainnya. Berikut ini adalah cara membuat PT Perorangan.

Syarat Prinsip

PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia 

Jumlah pemegang saham satu orang saja

Pendiri PT perorangan hanya bisa mendirikan PT perorangan maksimal satu kali dalam batas waktu satu tahun.

Syarat Identitas Direktur PT Perorangan

Identitas diri yang lengkap dan selaras berbentuk KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan KK (Kartu Keluarga), dengan nama dan alamat yang sama.

Syarat Nama PT Perorangan

Bisa cek di layanan AHU Online. Nama PT harus berikut.

Nama unik dan tidak sama dengan nama perusahaan lain yang sudah terdaftar

Nama mudah diingat dan mudah diucapkan

Nama mencerminkan jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan

Nama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku

Nama memperhatikan aspek hukum, meliputi hak cipta serta hak kekayaan intelektual

Nama memperhatikan aspek etika dan moral

Syarat Permodalan

Tidak boleh lebih dari 5 miliar Rupiah dan sesuai skala kegiatan usaha. Penyetoran modal sebesar 25% dari modal dasar perseroan dan disertai bukti penyetoran, yang disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat 60 hari sesudah pengisian pernyataan pendirian.

Syarat Lokasi Usaha

Sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Memiliki Izin sesuai risiko usaha sebagai berikut.

Tingkat risiko rendah

Nomor Induk Berusaha (NIB) 

Tingkat risiko menengah rendah

NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha bahwa memenuhi standar usaha 

Tingkat risiko menengah tinggi 

NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai wewenang masing-masing

Tingkat risiko tinggi

NIB dan izin usaha resmi

Pernyataan pendirian PT Perseorangan 

Sebagai pengganti akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris, maka pelaku usaha cukup membuat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia, yang berisi berikut.

Nama PT perorangan

Tempat kedudukan PT Perorangan 

Jangka waktu 

Maksud serta tujuan dan kegiatan usaha PT Perorangan 

Jumlah modal dasar, dan modal ditempatkan serta modal disetor 

Nilai nominal saham

Jumlah saham 

Alamat PT Perorangan 

Nama lengkap, dan tempat serta tanggal lahir, juga pekerjaan, dan tempat tinggal, serta nomor induk kependudukan, juga nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur serta pemegang saham dari PT Perorangan tersebut

Lalu didaftarkan secara elektronik ke Menkumham guna memperoleh Sertifikat Pernyataan Pendirian. Dengan begitu maka PT Perorangan mendapat status sebagai badan hukum.

Membayar Biaya Pendaftaran

Sebesar 50 ribu Rupiah.

Itulah antara lain cara untuk membuat PT Perorangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *